TANUR - TOURS & TRAVEL

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Semoga kita selalu diberikan kesehatan dan umur yang panjang juga berkah, aamiin

Setiap umat muslim pastinya memiliki impian bisa berkunjung ke tanah suci, baik untuk melaksanakan ibadah umroh maupun menunaikan kewajiban sebagai umat muslim yaitu haji/umroh.









Namun sudah cukupkah pengetahuan Anda tentang pengertian umroh? Tidak ada salahnya disini kami sebagai travel umroh resmi, manyajikan beragam informasi baik berita maupun artikel terkait pelaksanaan ibadah umroh.


Anda juga dapat membaca tips memilih travel, supaya niat ibadah umroh Anda benar-benar terlaksana dengan nyaman dari mulai pendaftaran, keberangkatan hingga kepulangan tentunya bersama travel umroh resmi.


Menunaikan ibadah umroh tentunya harus mengikuti rukun umroh yang telah ditentukan atau disunahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.


Silahkan simak artikel yang kami sajikan. Semoga apa yang kami berikan semakin memantapkan niat dan tekad Anda untuk berkunjung ke tanah suci :

"Hukum Menunaikan Umrah dari Hasil Berhutang"

Salah satu syarat haji dan umrah adalah istitha’ah, atau mampu untuk menunaikannya. Sehingga, orang yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban melaksanakan ibadah haji atau kesunahan umrah.


Mengutip dari halaman NU Online, dalam Kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.


Lain halnya, ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang.Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).


مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ


“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)




Komentar